BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Negara
yaitu suatu tempat yang di dalamnya di diami oleh banyak orang yang mempunyai
tujuan hidup yang bermacam-macam dan berbeda-beda antara satu orang dengan
orang yang lain. Suatu tempat dapat disebut dengan Negara jika mempunyai 3
unsur terpenting yang harus ada didalamnya yaitu :
1) Wilayah
2) Pemerintah
3) Rakyat
Ketiga
unsur tersebut harus ada dalam suatu Negara. Jika salah satu dari
unsur tersebut tidak ada maka tempat tersebut tidak dapat dinamakan
Negara. Ketiga unsur tersebut saling melengkapi dalam suatu Negara. Unsur yang
lainnya yang juga harus dimiliki oleh suatu Negara adalah pengakuan dari Negara
lain. Pengakuan dari Negara lain harus dimiliki oleh suatu Negara supaya
keberadaan Negara tersebut diakui oleh Negara-negara lain.
Susunan
negara ini ialah membicarakan bentuk – bentuk negara dari segi susunannya.
Negara apabila ditinjau dari segi susunannya akan menghasilkan dua susunan
negara, yaitu, Negara yang bersusun tunggal, yang disebut Negara Kesatuan dan
Negara yang bersusun jamak, yang disebut Negara Federasi (Soehino, 1999: 224).
Istilah
susunan negara ditujukan untuk menentukan apakah negara itu merupakan
negara kesatuan atau federasi. Contoh negara kesatuan adalah
Republik Indonesia, dan ini jelas terdapat dalam UUD 1945 pasal 1, "Negara
Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik". Adapun
Negara Federal adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian
(deelstaten) yang masing – masing tidak berdaulat biasa juga disebut sebagai
negara serikat (boomstaat).
B.
Rumusan
Masalah
Dari
latar belakang tersebut, dapat dirumuskan masalah yaitu:
1. Apa
definisi dari Negara Kesatuan?
2. Apa
definisi dari Negara Federasi?
3. Perbedaan
Negara Kesatuan dan Negara Federasi?
C.
Tujuan
Dengan
dibuatnya makalah ini, Saya mengharapkan agar pembaca dapat lebih memahami
mengenai Perbandingan Negara Kesatuan dan Federasi yang ada dan pernah
diterapkan oleh beberapa negara di dunia.
BAB II
PERBANDINGAN BENTUK NEGARA KESATUAN DAN
FEDERASI
A.
Definisi
Negara Kesatuan
Negara
kesatuan adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di mana di seluruh
negara yang berkuasa hanyalah suatu pemerintahan (pusat) yang mengatur seluruh
daerah. Negara kesatuan hanya ada satu pemerintahan , yaitu pemerintahan pusat
yang mempunyai kekuasaan serta wewenang tertinggi dalam bidang pemerintahan
negara, menetapkan kebijaksanaan pemerintahan dan melaksanakan pemerintahan
negara baik di pusat maupun di daerah – daerah, di dalam maupun di luar negeri.
Negara
kesatuan dapat dibedakan dalam dua bentuk:
1) Negara
kesatuan dengan sistem sentralisasi
2) Negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi
Dalam
negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus
oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah
– perintah dan peraturan – peraturan dari pemerintah pusat. Semua
kebijakan diproses dan diselenggarakan oleh pemerintah pusat. Dengan demikian pemerintah daerah
hanya melaksanakan peraturan – peraturan dari pemerintah pusat saja. Daerah tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri.
Daerah tidak berwenang membuat peraturan – peraturan sendiri dan atau mengurus
rumah tangganya sendiri.
Sedangkan dalam negara kesatuan bersistem
desentralisasi, daerah diberi kekuasaanuntuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Daerah diberikan kekuasaan untuk mengatur
rumah tangga daerahnya, termasuk mengelola secara penuh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan
Anggaran pendapatan Belanja Daerah (APBD), berdasarkan inisiatif
sendiri. Daerah seperti demikian lazim disebut dengan otonomi daerah (;tda)
atau kekuasaan swantantra untuk menampung aspirasi rakyat di daerah,
terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap
memegang kekuasaan tertinggi.
Negara
kesatuan mewujudkan kebulatan tunggal, mewujudkan kesatuan, unity, dan yang
monosentris berpusat satu.
Di
tinjau dari segi sejarah ketatanegaraan dan ilmu Negara pada permulaan
perkembangannya yaitu dari jaman purba, jaman kuma, jaman abad
pertengahan jaman renaissance, kemudian memasuki jaman hukum alam baik
abad XVII maupun abad XVIII, kekuasaan para penguasa itu
umumnya bersifat absolute dan masih dilaksanakannya asas sentralisasi dan asas
konsentrasi.
a) Asas
Sentralisasi, adalah asas yang menghendaki bahwa segala kekuasaan serta urusan
pemerintahan itu dilaksanakan milik pemerintah pusat.
b) Asas
Konsentrasi, adalah asas yang menghendaki bahwa segala kekuasaan serta urusan
pemerintahan itu dilaksanakan sendiri oleh pemerintah pusat, baik yang ada di
pusat pemerintahan maupun yang ada di daerah-daerah.
L.J
Van Apeldoorn, mengatakan “...suatu negara disebut negara kesatuan apabila
kekuasaan hanya dipegang oleh pemerintah pusat, sementara provinsi- provinsi
menerima kekuasaan dari pemerintah pusat. Provinsi-provinsi itu tidak mempunyai
hak mandiri”.
Menurut
Sri Soemantri adanya pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada
daerah-daerah otonom bukanlah hal iti ditetapkan dalam konstitusinya, akan
tetapi karena masalah itu adalah merupakan hakikat daripada negara kesatuan.
Alasan
menjaga kesatuan dan integritas negara merupakan salah satu alasan pemerintah
pusat untuk senantiasa mendominasi pelaksanaan urusan pemerintah dengan
mengesampingkan peran dan hak pemerintah daerah untuk ikut terlibat langsung
dan mansiri dalam rangka mengelola memperjuangkan kepentingan daerahnya.
Dominasi
pemerintah pusat atas urusan-urusan pemerintahan telah mengakibatkan hubungan
antara pemerintah pusat dan daerah dalam negara kesatuan menjadi tidak harmonis
atau bahkan berada pada titik yang mengkhawatirkan sehingga timbul gagasan
untuk mengubah negara kesatuan menjadi negara federal.
Sementara
itu setelah Negara-negara di dunia ini mengalami perkembangan yang sedemikian
pesat, wilayah Negara menjadi semakin luas, urusan pemerintahannya menjadi
semakin kompleks, serta warga negaranya semakin banyak dan
hiterogen, maka di beberapa Negara telah di lakasanakan asas dekonsentrasi
dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah .
Di
samping telah dilaksanakannya asas dekonsentrasi telah dilakasanakan asas desentralisasi
yaitu penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah pusat atau daerah otonom
tingkat atasnya kepada daerah otonom menjadi urusan rumah tangganya.
Pelaksanaan
asas desentralisasi inilah yang melahirkan daerah daerah otonom yaitu suatu
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak,
berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Sesui
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ciri
pokok daerah otonom adalah di bentuknya badan perwakilan rakyat yang
representative yang disebut pula parlemen atau dewan perwakilan rakyat atau
bundesrat dalam pelakasanaannya dapat pula dibuat kombinasi :
1. Konsentrasi
dan sentralisasi
2. Dekonsentrasi
dan sentralisasi
3. Dekonsentrasi,
desentralisasi, dan tugas pembantu.
Asas
dekonsentrasi, asas desentralisasi, dan asas tugas pembantu, pada umumnya
dilaksanakan di Negara-negara kesatuan yang mendapat sebutan Negara kesatuan
yang didekonsentrasi, didesentralisasi dan dilengkapi dengan tugas
pembantu.
Ciri-ciri Negara Kesatuan, yaitu:
1. Hanya
terdapat masing-masing satu undang-undang dasar, kepala negara, dewan
perwakilan rakyat, dan dewan menteri.
2. Kedaulatan
negara meliputi kedaulatan kedalam dan kedaulatan ke luar yang ditandatangai
oleh pemerintah pusat.
3. Hanya
memiliki satu kebijakan mengenai masalah ekonomi, sosial, politik, budaya,
pertahanan dan keamanan.
Masalah
tata jabatan muncul karena adanya anggapan bahwa di dalam organisasi negara
yang tetap adalah jabatannya, sedang pelakunya dapat berubah. Permasalahan tata
jabatan dirinci dalam sub masalah yang kesemuanya menganalisis negara dalam
strukturnya. Sub masalah tersebut dirinci dalam:
1) Masalah
perwakilan (sistem dan lembaganya).
2) Masalah
penggolongan – penggolongan penduduk.
3) Masalah
alat perlengkapan negara.
Masalah
tata jabatan tidak dapat terlepas dari aparatur negara sebagai supra struktur.
Secara konstitusional, maka aparatur negara dapat dirinci sebagai berikut:
1) Aparatur
negara di bidang perwakilan rakyat.
2) Aparatur
negara di bidang pemerintahan.
3) Aparatur
negara di bidang pengadilan.
4) Aparatur
negara di bidang keamanan dan pertahanan negara, dan
5) Aparatur
negara yang disebut dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan
pertimbangan kepada Presiden.
Aparatur
negara di bidang perwakilan lazim disebut sebagai pejabat negara di bidang
perwakilan, yang memiliki kebebasan menyatakan pendapat dan hak – hak
protokeler, serta hak – hak ketatanegaraan lainnya. Aparatur di bidang
pemerintahan dapat kita rinci dalam :
1) Presiden
sebagai kepala negara dan eksekutif dengan segala hak dan kewajibannya.
2) Pembantu
Presiden:
–
Satu orang wakil Presiden
–
Beberapa orang menteri negara
–
Pegawai negeri sipil
–
Dewan pertimbangan Presiden yang
bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Adapun
negara - negara yang termasuk kedalam klasifikasi negara kesatuan yaitu Indonesia,
Brunei, Papua Nugini, Timor Timur, Thailand, Laos, Kamboja, Vietnam, Jepang dan
Filipina
B.
Definisi
Negara Federasi
Federasi
berasal dar kata Latin foedus, yang
berarti perjanjian atau persatuan. Federasi atau negara serikat, merupakan dua
atau lebih kesatuan politik yang sudah atau belum berstatus negara berjanji
untuk bersatu dalam suatu ikatan politik, ikatan mana akan mewakili mereka
secara keseluruhan, jadi merupakan suatu negara bagian yang masing – masing
tidak berdaulat. Yang berdaulat adalah persatuan dari negara itu yaitu negara
serikat (pemerintahan federal).
Sifat
dasar negara federal adalah adanya pembagian kekuasaan antara pemerintah dan
federal dengan unit federal. Ada tiga hal yang membedakan negara federal satu
sama lainnya:
1. Cara
pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara lain.
2. Bentuk
otoritas untuk melindungi supremasi konstitusi diatas otoritas federal dan
otoritas negara bagian jika muncul konflik diantara keduanya.
3. Menurut
cara perubahan konstitusi jika dikehendaki adanya perubahan semacam itu.
Salah
satu ciri negara federal ialah bahwa ia mencoba menyesuaikan dua konsep yang
sebenarnya bertentangan, yaitu kedaulatan negara federal dalam keseluruhannya
dan kedaulatan negara bagian. Penyelenggaraan kedaulatan ke luar dari
negara-negara bagian diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah federal, sedangkan
kedaulatan ke dalam dibatasi.
Menurut
Daniel Dhakidae setidaknya 44% negara di dunia hidup dalam sistem federasi.
Pengertian federal dapat dibedakan atas tiga jenis, yaitu:
1. Negara
dengan sistem federal murni yang dengan tegas merumuskan negaranya dalam
onstitusi sebagai negara federal sebnayak 18 negara.
2. Negara
dengan bentuk Federal Arrangment, yang tidak memaklumkan diri sebagai federal,
tetapi di dalam sistem pemerintahannya otonomi begitu kuat sehingga jauh lebih
dekat pada sistem federal sebanyak 17 negara.
3. Bentuk
negara dan pemerintah yang disebut sebagai associated state. Negaranya sudah
jadi, tetapi untuk hidup sendiri-sendiri dianggap sulit. Karena itu, kemudian
mereka membentuk asosiasi dengan negara induk yang disebut sebagai negara
dengan wewenang federatif sebanyak 23 negara.
Negara
federal ditandai oleh fakta bahwa negara-negara bagian memiliki suatu derajat
otonomi konstitusional, yaitu bahwa organ legislatif dari masing-masing negara
bagian berkompeten dalam masalah-masalah menyangkut konstitusi dari masyarakat
ini, sehingga perubahan-perubahan dalam konstitusi dari negara-negara bagian
dapat dilakukan melalui undang-undang dari negara-negara bagian itu sendiri.
Otonomi konstitusional dari negara-negara bagian ini terikat oleh
prinsip-prinsip konstitusional tertentu dari konstitusi federasi. Dengan
otonomi konstitusional dari negara-negara bagian ini, meskipun terbatas, maka
negara federal dibedakan dari suatu negara kesatuan yang relatif
desentralistis, yang diorganisasi menjadi provinsi-provinsi yang otonom.
Biasanya
sebuah negara federal lahir melalui suatu perjanjian internasional yang ditandatangani
oleh negara-negara merdeka. Fakta bahwa masing-masing negara bagian mempunyai
jumlah wakil yang sama di dalam Senat membuktikan bahwa negara anggota pada
mulanya adalah negara-negara merdekan dan masih tetap harus diperlakukan
menurut prinsip hukum internasional yang dikenal sebagai persamaan negara –
negara. Komposisi Dewan Perwakilan Negara atau Senat ini menjamin bahwa
negara-negara anggota, yakni masyarakat-masyarakat daerah, “dengan cara
demikian”, turut serta di dalam prosedur pembuatan undang-undang pusat, yang
sama dengan satu unsur desentarlisasi. Akan tetapi, unsur desentralisasi yang
didasarkan pada ide persamaan dari negara-negara anggota ini hampir seluruhnya
dinetrlisasi oleh fakta bahwa Dewan Perwakilan Negara menerima atau menetapkan
resolusi-resolusinya menurut prinsip mayoritas.
C.F
Strong (dalam Budiardjo, 2008:271) bahwasannya ada dua syarat untuk membentuk suatu
negara federal yaitu
1) Adannya
perasaan sebangsa diantara kesatuan-kesatuan politik antara pihak yang ingin membentuk
negara federal.
2) Keinginan
pada kesatuan-kesatuan politik yang
hendak mengadakan federasi untuk mengadakan ikatan terbatas. Apabila
kesatuan politik tersebut menghendaki persatuan maka bentuk negara yang terbentuk
adalah negara kesatuan.
Untuk
masalah penyelenggaraan pemerintahan lokal di negara federal memiliki Ciri-ciri
diantaranya:
1. Pembagian
kekuasaan ditetapkan oleh 22 dan negara bagian memiliki kekuatan menjalankan hukum
sesuai dengan pembagian, mematuhi dan mengelolanya, bahkan pemerintahan federal
memiliki kekuasaan atau kekuatan yang sama
dalam pemerintahan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam undang
– undang. Ada dua metode pendistirbusian kekuasaan diantara nasional dan negara
bagian. Ada kekuasaan pemerintahan dialokasikan kepada nasional
dengan jumlah yang pasti, sedangkan selebihnya diberikan kepada negara bagian atau
sebaliknya.
2. Di
negara federal kedaulatan dibagi atas dua baik pusat dan daerah. Di sana tidak
ada satu kedaulatan, namun banyak kedaulatan yang akan berlaku.
3. Hukum-hukum
dibuat untuk autoritas didalam negara dan mungkin menerangkan Ultra Vires jika
terjadi konflik dengan undang-undang.
4. Didirikan
beberapa kekuasaan seperti mahkamah tertinggi dimana bertugas untuk
menterjemahkan undang-undang dan memutuskan konflik yurisdiksi diantara pusat
dan daerah.
Federasi
adalah bentuk tengah suatu bentuk kompromistis antara konfederasi yang
hubungannya tidak erat dengan negara kesatuan yang sangat kukuh ikatannya.
Negara
yang saling menggabungkan diri disebut Negara bagian, urusan pemerintahan yang
wenang dan dapat diatur diurus sendiri di samping urusan-urusan
pemerintahan yang akan diatur dan diurus bersama-sama oleh ikatan kerja samanya
tersebut.
Ikatan
kerja sama Negara-negara tersebut kemudian di sebut Negara federasi memiliki
undang undang dasar dan pemerintah pusat yang disebut pemerintah gabuangan
atau pemerintah federasi negara federasi ini ada:
a. Dua
macam Negara, yaitu negara Federasi dan Negara – negara bagian.
b. Dua
macam pemerintahan, yaitu Pemerintah Negara federasi dan pemerintah Negara –
negara bagian.
c. Dua
macam Undang - Undang dasar, yaitu Undang – Undang Dasar Negara federasi dan
Undang – Undang dasar negara Bagian.
d. Negara
di dalam Negara, yaitu bahwa negara – negara bagian itu beradanya di dalam
negara federasi.
e. Dua
macam urusan pemerintahan, yaitu urusan pemerintahan yang pokok – pokok dan
yang berkaitan kepentingan bersama negara – negara bagian.
Jadi
yang diatur dan diurus bersama oleh federasi itu pada prinsipnya adalah urusan
urusan pokok yang menentukan hidup matinya Negara federasi tersebut. Sedangkan
urusan selebihnya diurus secara bersama sama tetap menjadi wewenang pemerintah
Negara-negara bagian untuk mengatur dan mengurusnya.
Sebagaimana
telah dikemukakan diatas bahwa Negara federasi itu pada hakikatnya adalah suatu
ikatan kerja sama dengan tujuan kepentingan mereka bersama dapat tercapai
disamping itu Negara – Negara bagian masih tetap memiliki hak – hak kenegaraannya,
bahakan kedaulatannya. Ikatan kerajasaman itu hampir menyerupai perjanjian
multilateran karena pada hakikatnya hubungan antara Negara – Negara bagian
dalam Negara federasi itu pada prisipnya berdasarkan perjanjian saja
yang suatu saat dapat saja di putuskan.
Ciri
– ciri Negara Federasi, yaitu:
1. Kepala
negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab terhadap rakyat.
2. Tiap-tiap
negara bagian memiliki kekuasaan asli tetapi tidak memiliki kedaulatan.
3. Kepala
negara mempunyai hak veto yang diajukan oleh parlemen.
4. Tiap-tiap
negara bagian memiliki wewenang untuk menyusun undang-undang dasar sendiri asalkan
masih sejalan dengan pemerintah pusat.
5. Pemerintah
pusat memiliki kedaulatan terhadap negar-negara bagian untuk urusan luar dan
sebagian urusan dalam.
Adapun
Negara-negara yang termasuk dalam klarifikasi negara federal diantaranya
Amerika Serikat, India, Brazil, Malaysia, Canada, Russia dan Switzerland.
Berikut
ciri-ciri lain dari penyelenggaraan Local Goverment di negara Federal :
1. Pembagian
Kekuasaan
Ciri
khas pemerintahan federal adalah pembagian kekuasaan dalam pemerintahan baik
pemerintahan nasional, kesatuan konstituante atau Negara bagian Propinsi,
kabupaten atau kota, sebagaimana pembagian tersebut telah ditetapkan dalam
undang – undang. Negara bagian memiliki kekuatan menjalankan hukum sesuai
dengan pembagian, mematuhi dan mengelolanya, bahkan pemerintahan federal
memiliki kekuasaan atau kekuatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana yang
telah ditetapkan dalam undang- undang.
Ada
dua metode pendistribusian kekuasaan diantara nasional dan
kabupaten/kota/Negara bagian. Dibeberapa Negara, kekuasaan pemerintahan
dialokasikan kepada nasional dengan jumlah yg pasti, sedangkan selebihnya
diberikan kepada Negara bagian. Prinsip ini di ikuti oleh Amerika, Russia dan
Switzerland. Sedangkan dibeberapa Negara yang lain kebalikan dari yang Diatas,
dan metode ini berlaku di Negara Canada dan india.
2. Pembagian
Kedaulatan
Ahli
hukum seperti AUSTIN menyatakan bahwa kedaulatan tidak bisa dibagi, namun bisa
dilokasikan.tetapi ini tidak berlaku atas Negara federal. Dinegara federal
kedaulatan dibagi atas dua baik pusat dan daerah. Disana tidak ada satu
kedaulatan, namun banyak kedaulatan yang akan berlaku.
3. Keunggulan
Undang – Undang
Keunggulan
undang- undang adalah keistimewaan yang sangat penting dari federasi. Ia
menyatakan secara tidak langsung bahwa hukum-hukum dibuat untuk autoritas
didalam Negara dan mungkin menerangkan ultra Vires jika terjadi konflik dengan
undang- undang.
4. Pengadilan
Federal
Berlakunya
lebih dari satu kekuasaan pusat dan keunggulan undang- undang didalam Negara
federal, maka perlu didirikan beberapa kekuasaan seperti mahkamah tertinggi
dimana bertugas untuk menterjemahkan undang- undang dan memutuskan konflik
yurisdiksi diantara pusat dan daerah.
C.
Perbedaan
Negara Kesatuan dan Federasi
Dalam
negara kesatuan, organisasi bagian-bagian negara secara umum telah
diatur/ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat. Sedangkan pada negara
serikat, negara bagian suatu federasi mempunyai pouvoir constituant, yaitu
wewenang untuk membentuk undang-undang dasar sendiri guna mengatur bentuk
organisasi sendiri dalam kerangka dan batas-batas konstitusi federal.
Dalam
negara kesatuan, wewenang pembentuk undang-undang pusat ditetapkan dalam
rumusan umum dan wewenang pembentuk undang-undang yang lebih rendah
(lokal/daerah) tergantung pada lembaga pembentuk undang-undang pusat tersebut.
Sedangkan dalam negara serikat wewenang membentuk undang-undang pusat untuk
mengatur hal-hal tertentu telah terperinci secara detail (satu persatu) dalam
konstitusi federal.
Negara
Federasi
|
Negara
Kesatuan
|
Bagian-bagian negara disebut sebagai
negara bagian.
|
Bagianbagian negara bukan merupakan
negara bagian, melainkan disebut provinsi – provinsi
|
Negara – negara bagian memiliki
wewenang untuk memebuat UUD sendiri dan dapat menentukan bentuk –bentuk
organisasinya masing – masing yang tidak bertentangan dengan konstitusi·
|
Organisasi bagian-bagian negara
secaragaris besar ditentukan oleh pembuat undang-undang di pusat danmerupakan
pelaksanaan sistim desentralisasi.
|
Wewenang
pembuat UU pemerintah pusat ditentukan secara terperinci dan wewenang lainnya
ada pada negara bagian·
|
Wewenag secara tereperinci terdapat
pada propinsi-propinsi dan residu powernya ada pada pemerintah pusat·
|
Selain
negara serikat (federasi) terdapat juga serikat negara (konfederasi). Keduanya merupakan
sesuatu yang berbeda. Konfederasi merupakan perserikatan beberapa negara
merdeka dan berdaulat, baik ke dalam maupun ke luar. Negara-negara tersebut
bergabung untuk mencapai tujuan-tujuantertentu. Misalnya, perdagangan ataupun
untuk menjaga pertahanan bersama. Namun tiap-tiap negara tetap memiliki dan
mempertahankan kedudukan internasional mereka. Jadi, konfederasi bukanlah
negara dalam pengertian hukum internasional.
Disamping
2 bentuk diatas, dari sisi pelaksana dan mekanisme pemilihannya, bentuk Negara
dapat digolongkan ketiga kelompok yaitu: Monarki, Oligarki, dan Demokrasi.
a. Monarki
Pemerintahan
monarki adalah model pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu. Dalam
prakteknya, monarki ada dua jenis yaitu: Monarki absolut dan monarki konstutional.
–
Monarki absolut adalah model
pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi di tangan satu orang raja atu ratu.
Termasuk dalam kategori ini adalah negara Arab saudi, Brunae, Swazilan, bhutan,
dan lain-lain.
–
Monarki konstitusional adalah
bentuk pemerintahan yang kekuasaan kepala negaranya (perdana mentri) dibatasi
oleh ketentuan-ketentuan kostitusi nagara. Praktek monarki konstitusional ini
adalah yang paling banyak dipraktekan di beberapa negara, seperti Thailand,
Jepang, Inggris, jordania dan lan-lain.
–
Monarki parlamenter adalah bentuk
pemerintahan yang bertanggung jawab atas kebijaksanaan pemerintahannya adalah
mentri, Termasuk dalam kategori ini adalah negara Inggris, Belanda, dan
Malaysia.
Dengan demikian pengertian negara yang
berbentuk monarki adalah negara dimana cara penunjukan kepala negaranya
berdasarkan keturunan dari raja yang sebelumya.
b. Oligarki
Model
pemerintahan oligarki adalah pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang
berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu. System ini muncul karena
terjadinya Monarki absolute. Monarki absolute menyebabkan tindakan kesewenangan
raja yang mengakibatkan sekumpulan kaum aristocrat atau bangsawan mengambil
alih pemerintahan.
Namun,
system ini tidak berlangsung mulus seperti awalnya. Karena, ternyata banyak
kaum bangsawan yang juga melakukan tindakan sewenang-wenang dalam
pemerintahannya. System pemerintahan ini kemudian digantikan oleh Demokrasi
yang berasaskan rakyat.
c. Demokrasi
Pemerintahan
model demokrasi adalah pemerintahan yang bersandarkan pada kedaulatan rakyat
atau bendasarkan kekuasaannya pada pilihan atau kehendak rakyat malalui
mekanisme pemulihan Umum (pemilu) yang berlangsung secara jujur, bebas, aman,
dan adil.
Ssstem
pemerintahan demokrasi muncul setelah Oligarki. System ini terbentuk karena
adanya kekuasaan ditangan rakyat. Ini berarti, rakyatlah yang memegang tahta
kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan. Namun, pemerintah yang dipilih oleh
rakyatnya lah yang menjalankan pemerintahan.
Dalam
teori Ilmu Negara pengertian tentang teori bentuk Negara sejak dahulu kala
dibagi menjadi dua yaitu: monarchie dan republik. Untuk menentukan suatu Negara
itu berbentuk monarchie dan republik, dalam Ilmu Negara banyak macam ukuran
yang dipakai. Antara lain Jellinek dalam bukunya yang berjudul Allgemene Staatslehre memakai
sebagai kriteria bagaimana caranya kehendak negara itu dinayatakan.
Jika
kehendak Negara itu ditentukan oleh satu orang saja, maka bentuk Negara itu
monarchie dan jika kehendak Negara itu ditentukan oleh orang banyak yang
merupakan suatu majelis, maka bentuk negaranya adalah republik. Pendapat
Jellinek ini tidak banyak penganutnya karena banyak mengandung kelemahan.
Faham
Duguit lebih lazim dipakai, yang menggunakan sebagai kriteria bagaimana caranya
kepala Negara itu diangkat. Dalam bukunya yang berjudul Traite de Droit
Contitutionel jilid 2, diutarakan jika seorang kepala negara diangkat
berdasarkan hak waris atau keturunan maka bentuk negaranya disebut monarchie
dan Kepala Negaranya disebut raja atau ratu. Jika kepala negara dipilih melalui
suatu pemilihan umum untuk masa jabatan yang ditentukan, maka bentuk negaranya
disebut republik dan Kepala Negaranya adalah seorang Presiden.
Sama
hal nya monarki republik itu dapat dibagi menjadi:
1) Republik
mutlak (absolute)
2) Republik
konstitusi
3) Repulik
parlemen
Menurut
ketentuan yang telah dijelaskan di atas maka negara Indonesia mempunyai bentuk
negara sebagai republik. Hal ini didasarkan atas cara pemilihan presiden,
bahkan bukan hanya oleh majelis melainkan langsung dipilih oleh Rakyat.
Dalam
UUD 1945 pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa negara Indonesia ialah negara
kesatuan, yang bebentuk Republik.
Menurut
R.Kranenburg bahwa pengertian negara federasi yang membedakannya dengan negara
kesatuan adalah sebuah negara yang mencakup dua kriteria berikut:
1) Negara
bagian suatu federasi memiliki pouvoir constituant atau wewenang
dalam membentuk undang undang dasar sendiri serta wewenang membentuk undang
undang dasar sendiri serta wewenang mengatur bentuk organisasi sendiri dalam
rangka dan batas batas konstitusi federal, sedangkan dalam negara kesatuan
organisasi bagian bagian negara (yaitu pemerintah daerah) secara garis besar
telah ditetapkan oleh pembentuk undang undang terpusat.
2) Dalam
negara federal, wewenang membentuk undang undang pusat dalam mengatur hal hal
tertentu telah terperinci satu per satu dalam konstitusi federal sedangkan
dalam negara kesatuan wewenang pembentukan undang undang pusat ditetapkan dalam
suatu rumusan umum dan wewenang pembentukan undang undang rendahan atau lokal
tergantung pada badan pembentuk undang undang pusat tersebut.
Berikut ini perbedaan – perbedaan antara
Negara Kesatuan dan Negara Serikat menurut Farof ditinjau dari aspek sosial, politik,
ekonomi, budaya, pertahanan, dan keamanan.
1.
Peraturan
daerah di negara kesatuan terikat dengan undang-undang dasar. Sedangkan
peraturan negara bagian di negara serikat tidak terikat dengan undang-undang
dasar asalkan tidak bertentangan UUD tersebut.
2.
Kedudukan
peraturan daerah di bawah undang-undang dasar negara, sementara peraturan
negara bagian merupakan hukum yang berdiri sendiri.
3.
Di
negara kesatuan, hanya presiden yang memiliki wewenang mengatur hujan. Lain
halnya di negara serikat, presiden bertugas mengatur hukum negara dan kepala
pemerintahan negara bagian berkuasa mengatur hukum di wilayah bagiannya.
4.
Kepala
daerah tidak mempunyai hak veto terhadap undang-undang negara. Sebaliknya
kepala negara bagian memiliki hak veto atas undang-undang negara.
5.
Peraturan
daerah bisa dihapus oleh pemerintah pusat. Sedangkan peraturan negara bagian
dapat dicabut oleh pemerintah pusat dan perwakilan negara di pemerintahan
pusat.
6.
APBN
dan APBD pada negara kesatuan tergabung menjadi satu. Sementara di negara
serikat, antara APBD dan APBN terpisah.
7.
Penyusunan
APBN dan APBD di negara kesatuan dihitung dengan perbandingan. Di sisi lain,
negara serikat menghitung APBN dan APBD dengan pembagian.
8.
Negara
kesatuan terbentuk dari gabungan daerah-daerah yang tidak diakui kedaulatannya.
Berbeda dengan negara serikat yang terbentuk dari gabungan negara-negara bagian
yang diakui kedaulatannya.
9.
Masing-masing
daerah di negara kesatuan dikelola oleh pemerintah pusat. Tetapi, negara-negara
bagian harus mandiri.
10. Keputusan dan peraturan daerah ditetapkan
oleh pemerintah pusat. Sedangkan keputusan pada negara bagian tidak ada
hubungannya dengan pemerintah pusat.
11. Masalah daerah merupakan tanggung jawab
bersama. Sebaliknya masalah negara bagian merupakan tanggung jawab negara
bagian tersebut.
12. Negara kesatuan hanya mengakui bendera
nasional. Sementara di negara serikat, bendera nasional dan bendera negara
bagian memiliki kedudukan yang sejajar.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Negara
adalah insititusi yang dibentuk oleh kumpulan orang – orang yang hidup dalam
wilayah tertentu dengan tujuan sama yang terikat dan taat terhadap
perundang – undangan serta memiliki pemerintahan sendiri.
Negara
dibentuk atas dasar kesepakatan bersama yang bertujuan untuk mengatur
kehidupan anggotanya dalam memperoleh hidup dan memenuhi kebutuhan
mereka adapun susunan negara ialah membicarakan bentuk – bentuk negara
dari segi susunannya. Negara apabila ditinjau dari segi susunannya akan
menghasilkan dua susunan negara, yaitu, Negara yang bersusun tunggal, yang disebut
Negara Kesatuan dan Negara Federasi, Negara Federasi dapat dibedakan lagi
menjadi dua yaitu negara Serikat dan perserikatan Negara. Dalam negara
Serikat, keputusan yang diambil oleh pemerintah negara serikat dapat langsung
mengikat warga negara bagian, sedangkan dalam perserikatan negara keputusan
yang diambil oleh perserikatan itu tidak dapat langsung mengikat
warga negara dari warga negara anggota. dan dalam bentuk
susunan Negara ini dinaungi oleh organisasi dunia yaitu Perserikatan Bangsa - Bangsa.
Bentuk
negara yang terpenting dan banyak dianut berbagai negara di dunia ialah negara kesatuan (Unitarianisme) dan negara
serikat (Federasi). Disamping dua bentuk itu, dari sisi pelaksana dan mekanisme
pemilihannya, bentuk Negara dapat digolongkan ketiga kelompok yaitu Monarki,
Oligarki, dan Demokrasi. Dan monarki terbagi menjadi tiga yaitu: Monarki
absolute, Monarki konstitusional, dan Monarki parlamenter.
Dalam
teori Ilmu Negara pengertian tentang teori bentuk Negara sejak dahulu kala
dibagi menjadi dua yaitu: monarchie dan republik. Jika seorang kepala negara
diangkat berdasarkan hak waris atau keturunan maka bentuk negaranya disebut
monarchie dan Kepala Negaranya disebut raja atau ratu. Jika kepala negara
dipilih melalui suatu pemilihan umum untuk masa jabatan yang ditentukan, maka
bentuk negaranya disebut republik dan Kepala Negaranya adalah seorang Presiden.
DAFTAR PUSTAKA
Huda,
Ni’matul. 2015. Ilmu Negara. PT RajaGrafindo Persada. Jakarta
Triwulan
Tutik, Titik. 2010. Kontruksi Hukum Tata
Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Kencana. Jakarta.
Kusnardi,
MOH., Harmaily Ibrahim. 1983. Pengantar
Hukum Tata Negara indonesia. Sinar Bakti. Jakarta
Sibuea,
Hotman P. 2014. Ilmu Negara.
Erlangga. Jakarta
Kelsen,
Hans. 2006. Teori Umum Tentang Hukum dan
Negara. Nusamedia & Nuansa. Bandung.
P.
Trubus Rahardiansah., A Prayitno, Bambang Sucondro. 2014. Pendidikan Pancasila Di Perguruan Tinggi. Universitas Trisakti.
Jakarta.
Ubaedillah,
A dan Abdul Razak. 2012. Pendidikan Kewarganegaraan. Prenada Media Group.
Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar