Kamis, 23 Maret 2017

Perbandingan Bentuk Negara Kesatuan Dan Federasi

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Negara yaitu suatu tempat yang di dalamnya di diami oleh banyak orang yang mempunyai tujuan hidup yang bermacam-macam dan berbeda-beda antara satu orang dengan orang yang lain. Suatu tempat dapat disebut dengan Negara jika mempunyai 3 unsur terpenting yang harus ada didalamnya yaitu :
1)      Wilayah
2)      Pemerintah
3)      Rakyat
Ketiga unsur  tersebut harus ada dalam suatu Negara. Jika salah satu dari unsur  tersebut tidak ada maka tempat tersebut tidak dapat dinamakan Negara. Ketiga unsur tersebut saling melengkapi dalam suatu Negara. Unsur yang lainnya yang juga harus dimiliki oleh suatu Negara adalah pengakuan dari Negara lain. Pengakuan dari Negara lain harus dimiliki oleh suatu Negara supaya keberadaan Negara tersebut diakui oleh Negara-negara lain.
Susunan negara ini ialah membicarakan bentuk – bentuk negara dari segi susunannya. Negara apabila ditinjau dari segi susunannya akan menghasilkan dua susunan negara, yaitu, Negara yang bersusun tunggal, yang disebut Negara Kesatuan dan Negara yang bersusun jamak, yang disebut Negara Federasi (Soehino, 1999: 224).
Istilah susunan negara ditujukan untuk menentukan apakah negara itu merupakan negara  kesatuan atau federasi. Contoh negara kesatuan adalah Republik Indonesia, dan ini jelas terdapat dalam UUD 1945 pasal 1, "Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik". Adapun Negara Federal adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian (deelstaten) yang masing – masing tidak berdaulat biasa juga disebut sebagai negara serikat (boomstaat). 

B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang tersebut, dapat dirumuskan masalah yaitu:
1.      Apa definisi dari Negara Kesatuan?
2.      Apa definisi dari Negara Federasi?
3.      Perbedaan Negara Kesatuan dan Negara Federasi?

C.    Tujuan
Dengan dibuatnya makalah ini, Saya mengharapkan agar pembaca dapat lebih memahami mengenai Perbandingan Negara Kesatuan dan Federasi yang ada dan pernah diterapkan oleh beberapa negara di dunia.

BAB II
PERBANDINGAN BENTUK NEGARA KESATUAN DAN FEDERASI

A.    Definisi Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di mana di seluruh negara yang berkuasa hanyalah suatu pemerintahan (pusat) yang mengatur seluruh daerah. Negara kesatuan hanya ada satu pemerintahan , yaitu pemerintahan pusat yang mempunyai kekuasaan serta wewenang tertinggi dalam bidang pemerintahan negara, menetapkan kebijaksanaan pemerintahan dan melaksanakan pemerintahan negara baik di pusat maupun di daerah – daerah, di dalam maupun di luar negeri.
Negara kesatuan dapat dibedakan dalam dua bentuk:
1)      Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
2)      Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah – perintah dan peraturan – peraturan dari pemerintah pusat. Semua kebijakan diproses dan diselenggarakan oleh pemerintah pusat. Dengan demikian pemerintah daerah hanya melaksanakan peraturan – peraturan dari pemerintah pusat saja. Daerah tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Daerah tidak berwenang membuat peraturan – peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
 Sedangkan dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaanuntuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Daerah diberikan kekuasaan untuk mengatur rumah tangga daerahnya, termasuk mengelola secara penuh  Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Anggaran  pendapatan  Belanja Daerah (APBD), berdasarkan inisiatif sendiri. Daerah seperti demikian lazim disebut dengan otonomi daerah (;tda) atau kekuasaan swantantra untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Negara kesatuan mewujudkan kebulatan tunggal, mewujudkan kesatuan, unity, dan yang monosentris berpusat satu.
Di tinjau dari segi sejarah ketatanegaraan dan ilmu Negara pada permulaan perkembangannya yaitu dari jaman purba, jaman kuma, jaman  abad pertengahan jaman renaissance, kemudian memasuki jaman hukum alam baik abad XVII  maupun abad XVIII, kekuasaan para penguasa itu umumnya bersifat absolute dan masih dilaksanakannya asas sentralisasi dan asas konsentrasi.
a)      Asas Sentralisasi, adalah asas yang menghendaki bahwa segala kekuasaan serta urusan pemerintahan itu dilaksanakan milik pemerintah pusat.
b)      Asas Konsentrasi, adalah asas yang menghendaki bahwa segala kekuasaan serta urusan pemerintahan itu dilaksanakan sendiri oleh pemerintah pusat, baik yang ada di pusat pemerintahan maupun yang ada di daerah-daerah.
L.J Van Apeldoorn, mengatakan “...suatu negara disebut negara kesatuan apabila kekuasaan hanya dipegang oleh pemerintah pusat, sementara provinsi- provinsi menerima kekuasaan dari pemerintah pusat. Provinsi-provinsi itu tidak mempunyai hak mandiri”.
Menurut Sri Soemantri adanya pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada daerah-daerah otonom bukanlah hal iti ditetapkan dalam konstitusinya, akan tetapi karena masalah itu adalah merupakan hakikat daripada negara kesatuan.
Alasan menjaga kesatuan dan integritas negara merupakan salah satu alasan pemerintah pusat untuk senantiasa mendominasi pelaksanaan urusan pemerintah dengan mengesampingkan peran dan hak pemerintah daerah untuk ikut terlibat langsung dan mansiri dalam rangka mengelola memperjuangkan kepentingan daerahnya.
Dominasi pemerintah pusat atas urusan-urusan pemerintahan telah mengakibatkan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dalam negara kesatuan menjadi tidak harmonis atau bahkan berada pada titik yang mengkhawatirkan sehingga timbul gagasan untuk mengubah negara kesatuan menjadi negara federal.
Sementara itu setelah Negara-negara di dunia ini mengalami perkembangan yang sedemikian pesat, wilayah Negara menjadi semakin luas, urusan pemerintahannya menjadi semakin kompleks, serta warga negaranya semakin banyak  dan hiterogen, maka di beberapa Negara telah di lakasanakan asas dekonsentrasi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah .
Di samping telah dilaksanakannya asas dekonsentrasi telah dilakasanakan asas desentralisasi yaitu penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah pusat atau daerah otonom tingkat atasnya kepada daerah otonom menjadi urusan rumah tangganya.
Pelaksanaan asas desentralisasi inilah yang melahirkan daerah daerah otonom yaitu suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Sesui dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ciri pokok daerah otonom adalah di bentuknya badan perwakilan rakyat yang representative yang disebut pula parlemen atau dewan perwakilan rakyat atau bundesrat dalam pelakasanaannya dapat pula  dibuat kombinasi :
1.      Konsentrasi dan sentralisasi
2.      Dekonsentrasi dan sentralisasi
3.      Dekonsentrasi, desentralisasi, dan tugas pembantu.
Asas dekonsentrasi, asas desentralisasi, dan asas tugas pembantu, pada umumnya dilaksanakan di Negara-negara kesatuan yang mendapat sebutan Negara kesatuan yang didekonsentrasi, didesentralisasi dan dilengkapi dengan tugas pembantu.
            Ciri-ciri Negara Kesatuan, yaitu:
1.      Hanya terdapat masing-masing satu undang-undang dasar, kepala negara, dewan perwakilan rakyat, dan dewan menteri.
2.      Kedaulatan negara meliputi kedaulatan kedalam dan kedaulatan ke luar yang ditandatangai oleh pemerintah pusat.
3.      Hanya memiliki satu kebijakan mengenai masalah ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan dan keamanan.
Masalah tata jabatan muncul karena adanya anggapan bahwa di dalam organisasi negara yang tetap adalah jabatannya, sedang pelakunya dapat berubah. Permasalahan tata jabatan dirinci dalam sub masalah yang kesemuanya menganalisis negara dalam strukturnya. Sub masalah tersebut dirinci dalam:
1)      Masalah perwakilan (sistem dan lembaganya).
2)      Masalah penggolongan – penggolongan penduduk.
3)      Masalah alat perlengkapan negara.
Masalah tata jabatan tidak dapat terlepas dari aparatur negara sebagai supra struktur. Secara konstitusional, maka aparatur negara dapat dirinci sebagai berikut:
1)      Aparatur negara di bidang perwakilan rakyat.
2)      Aparatur negara di bidang pemerintahan.
3)      Aparatur negara di bidang pengadilan.
4)      Aparatur negara di bidang keamanan dan pertahanan negara, dan
5)      Aparatur negara yang disebut dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Aparatur negara di bidang perwakilan lazim disebut sebagai pejabat negara di bidang perwakilan, yang memiliki kebebasan menyatakan pendapat dan hak – hak protokeler, serta hak – hak ketatanegaraan lainnya. Aparatur di bidang pemerintahan dapat kita rinci dalam :
1)      Presiden sebagai kepala negara dan eksekutif dengan segala hak dan kewajibannya.
2)      Pembantu Presiden:
     Satu orang wakil Presiden
     Beberapa orang menteri negara
     Pegawai negeri sipil
     Dewan pertimbangan Presiden yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Adapun negara - negara yang termasuk kedalam klasifikasi negara kesatuan yaitu Indonesia, Brunei, Papua Nugini, Timor Timur, Thailand, Laos, Kamboja, Vietnam, Jepang dan Filipina

B.     Definisi Negara Federasi
Federasi berasal dar kata Latin foedus, yang berarti perjanjian atau persatuan. Federasi atau negara serikat, merupakan dua atau lebih kesatuan politik yang sudah atau belum berstatus negara berjanji untuk bersatu dalam suatu ikatan politik, ikatan mana akan mewakili mereka secara keseluruhan, jadi merupakan suatu negara bagian yang masing – masing tidak berdaulat. Yang berdaulat adalah persatuan dari negara itu yaitu negara serikat (pemerintahan federal).
Sifat dasar negara federal adalah adanya pembagian kekuasaan antara pemerintah dan federal dengan unit federal. Ada tiga hal yang membedakan negara federal satu sama lainnya:
1.      Cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara lain.
2.      Bentuk otoritas untuk melindungi supremasi konstitusi diatas otoritas federal dan otoritas negara bagian jika muncul konflik diantara keduanya.
3.      Menurut cara perubahan konstitusi jika dikehendaki adanya perubahan semacam itu.
Salah satu ciri negara federal ialah bahwa ia mencoba menyesuaikan dua konsep yang sebenarnya bertentangan, yaitu kedaulatan negara federal dalam keseluruhannya dan kedaulatan negara bagian. Penyelenggaraan kedaulatan ke luar dari negara-negara bagian diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah federal, sedangkan kedaulatan ke dalam dibatasi.
Menurut Daniel Dhakidae setidaknya 44% negara di dunia hidup dalam sistem federasi. Pengertian federal dapat dibedakan atas tiga jenis, yaitu:
1.      Negara dengan sistem federal murni yang dengan tegas merumuskan negaranya dalam onstitusi sebagai negara federal sebnayak 18 negara.
2.      Negara dengan bentuk Federal Arrangment, yang tidak memaklumkan diri sebagai federal, tetapi di dalam sistem pemerintahannya otonomi begitu kuat sehingga jauh lebih dekat pada sistem federal sebanyak 17 negara.
3.      Bentuk negara dan pemerintah yang disebut sebagai associated state. Negaranya sudah jadi, tetapi untuk hidup sendiri-sendiri dianggap sulit. Karena itu, kemudian mereka membentuk asosiasi dengan negara induk yang disebut sebagai negara dengan wewenang federatif sebanyak 23 negara.
Negara federal ditandai oleh fakta bahwa negara-negara bagian memiliki suatu derajat otonomi konstitusional, yaitu bahwa organ legislatif dari masing-masing negara bagian berkompeten dalam masalah-masalah menyangkut konstitusi dari masyarakat ini, sehingga perubahan-perubahan dalam konstitusi dari negara-negara bagian dapat dilakukan melalui undang-undang dari negara-negara bagian itu sendiri. Otonomi konstitusional dari negara-negara bagian ini terikat oleh prinsip-prinsip konstitusional tertentu dari konstitusi federasi. Dengan otonomi konstitusional dari negara-negara bagian ini, meskipun terbatas, maka negara federal dibedakan dari suatu negara kesatuan yang relatif desentralistis, yang diorganisasi menjadi provinsi-provinsi yang otonom.
Biasanya sebuah negara federal lahir melalui suatu perjanjian internasional yang ditandatangani oleh negara-negara merdeka. Fakta bahwa masing-masing negara bagian mempunyai jumlah wakil yang sama di dalam Senat membuktikan bahwa negara anggota pada mulanya adalah negara-negara merdekan dan masih tetap harus diperlakukan menurut prinsip hukum internasional yang dikenal sebagai persamaan negara – negara. Komposisi Dewan Perwakilan Negara atau Senat ini menjamin bahwa negara-negara anggota, yakni masyarakat-masyarakat daerah, “dengan cara demikian”, turut serta di dalam prosedur pembuatan undang-undang pusat, yang sama dengan satu unsur desentarlisasi. Akan tetapi, unsur desentralisasi yang didasarkan pada ide persamaan dari negara-negara anggota ini hampir seluruhnya dinetrlisasi oleh fakta bahwa Dewan Perwakilan Negara menerima atau menetapkan resolusi-resolusinya menurut prinsip mayoritas.    
C.F Strong (dalam Budiardjo, 2008:271) bahwasannya ada dua syarat untuk membentuk suatu negara federal yaitu
1)      Adannya perasaan sebangsa diantara kesatuan-kesatuan politik antara pihak yang ingin membentuk negara federal.
2)      Keinginan pada kesatuan-kesatuan  politik yang hendak mengadakan federasi untuk mengadakan ikatan terbatas. Apabila kesatuan politik tersebut menghendaki persatuan maka bentuk negara yang terbentuk adalah negara kesatuan.
Untuk masalah penyelenggaraan pemerintahan lokal di negara federal memiliki Ciri-ciri diantaranya:
1.      Pembagian kekuasaan ditetapkan oleh 22 dan negara bagian memiliki kekuatan menjalankan hukum sesuai dengan pembagian, mematuhi dan mengelolanya, bahkan pemerintahan federal memiliki kekuasaan atau kekuatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam undang – undang. Ada dua metode pendistirbusian kekuasaan diantara nasional dan negara bagian. Ada kekuasaan pemerintahan dialokasikan kepada nasional dengan  jumlah yang pasti, sedangkan selebihnya diberikan kepada negara bagian atau sebaliknya.
2.      Di negara federal kedaulatan dibagi atas dua baik pusat dan daerah. Di sana tidak ada satu kedaulatan, namun banyak kedaulatan yang akan berlaku.
3.      Hukum-hukum dibuat untuk autoritas didalam negara dan mungkin menerangkan Ultra Vires jika terjadi konflik dengan undang-undang.
4.      Didirikan beberapa kekuasaan seperti mahkamah tertinggi dimana bertugas untuk menterjemahkan undang-undang dan memutuskan konflik yurisdiksi diantara pusat dan daerah.
Federasi adalah bentuk tengah suatu bentuk kompromistis antara konfederasi yang hubungannya tidak erat dengan negara kesatuan yang sangat kukuh ikatannya.
Negara yang saling menggabungkan diri disebut Negara bagian, urusan pemerintahan yang wenang dan dapat diatur diurus sendiri di samping  urusan-urusan pemerintahan yang akan diatur dan diurus bersama-sama oleh ikatan kerja samanya tersebut.
Ikatan kerja sama Negara-negara tersebut kemudian di sebut Negara federasi memiliki undang undang dasar dan pemerintah pusat yang disebut pemerintah gabuangan atau pemerintah federasi negara federasi ini ada:
a.       Dua macam Negara, yaitu negara Federasi dan Negara – negara bagian.
b.      Dua macam pemerintahan, yaitu Pemerintah Negara federasi dan pemerintah Negara – negara bagian.
c.       Dua macam Undang - Undang dasar, yaitu Undang – Undang Dasar Negara federasi dan Undang – Undang dasar negara Bagian.
d.      Negara di dalam Negara, yaitu bahwa negara – negara bagian itu beradanya di dalam negara federasi.
e.       Dua macam urusan pemerintahan, yaitu urusan pemerintahan yang pokok – pokok dan yang berkaitan kepentingan bersama negara – negara bagian.
Jadi yang diatur dan diurus bersama oleh federasi itu pada prinsipnya adalah urusan urusan pokok yang menentukan hidup matinya Negara federasi tersebut. Sedangkan urusan selebihnya diurus secara bersama sama tetap menjadi wewenang pemerintah Negara-negara bagian untuk mengatur dan mengurusnya.
Sebagaimana telah dikemukakan diatas bahwa Negara federasi itu pada hakikatnya adalah suatu ikatan kerja sama dengan tujuan kepentingan mereka bersama dapat tercapai disamping itu Negara – Negara bagian masih tetap memiliki hak – hak kenegaraannya, bahakan kedaulatannya. Ikatan kerajasaman itu hampir menyerupai perjanjian multilateran karena pada hakikatnya hubungan antara Negara – Negara bagian dalam Negara federasi itu pada prisipnya berdasarkan  perjanjian saja yang suatu saat dapat saja di putuskan.
Ciri – ciri Negara Federasi, yaitu:
1.      Kepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab terhadap rakyat.
2.      Tiap-tiap negara bagian memiliki kekuasaan asli tetapi tidak memiliki kedaulatan.
3.      Kepala negara mempunyai hak veto yang diajukan oleh parlemen.
4.      Tiap-tiap negara bagian memiliki wewenang untuk menyusun undang-undang dasar sendiri asalkan masih sejalan dengan pemerintah pusat.
5.      Pemerintah pusat memiliki kedaulatan terhadap negar-negara bagian untuk urusan luar dan sebagian urusan dalam.
Adapun Negara-negara yang termasuk dalam klarifikasi negara federal diantaranya Amerika Serikat, India, Brazil, Malaysia, Canada, Russia dan Switzerland.
Berikut ciri-ciri lain dari penyelenggaraan Local Goverment di negara Federal :
1.      Pembagian Kekuasaan
Ciri khas pemerintahan federal adalah pembagian kekuasaan dalam pemerintahan baik pemerintahan nasional, kesatuan konstituante atau Negara bagian Propinsi, kabupaten atau kota, sebagaimana pembagian tersebut telah ditetapkan dalam undang – undang. Negara bagian memiliki kekuatan menjalankan hukum sesuai dengan pembagian, mematuhi dan mengelolanya, bahkan pemerintahan federal memiliki kekuasaan atau kekuatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam undang- undang.
Ada dua metode pendistribusian kekuasaan diantara nasional dan kabupaten/kota/Negara bagian. Dibeberapa Negara, kekuasaan pemerintahan dialokasikan kepada nasional dengan jumlah yg pasti, sedangkan selebihnya diberikan kepada Negara bagian. Prinsip ini di ikuti oleh Amerika, Russia dan Switzerland. Sedangkan dibeberapa Negara yang lain kebalikan dari yang Diatas, dan metode ini berlaku di Negara Canada dan india.
2.      Pembagian Kedaulatan
Ahli hukum seperti AUSTIN menyatakan bahwa kedaulatan tidak bisa dibagi, namun bisa dilokasikan.tetapi ini tidak berlaku atas Negara federal. Dinegara federal kedaulatan dibagi atas dua baik pusat dan daerah. Disana tidak ada satu kedaulatan, namun banyak kedaulatan yang akan berlaku.
3.      Keunggulan Undang – Undang
Keunggulan undang- undang adalah keistimewaan yang sangat penting dari federasi. Ia menyatakan secara tidak langsung bahwa hukum-hukum dibuat untuk autoritas didalam Negara dan mungkin menerangkan ultra Vires jika terjadi konflik dengan undang- undang.
4.      Pengadilan Federal
Berlakunya lebih dari satu kekuasaan pusat dan keunggulan undang- undang didalam Negara federal, maka perlu didirikan beberapa kekuasaan seperti mahkamah tertinggi dimana bertugas untuk menterjemahkan undang- undang dan memutuskan konflik yurisdiksi diantara pusat dan daerah.

C.    Perbedaan Negara Kesatuan dan Federasi
Dalam negara kesatuan, organisasi bagian-bagian negara secara umum telah diatur/ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat. Sedangkan pada negara serikat, negara bagian suatu federasi mempunyai pouvoir constituant, yaitu wewenang untuk membentuk undang-undang dasar sendiri guna mengatur bentuk organisasi sendiri dalam kerangka dan batas-batas konstitusi federal.
Dalam negara kesatuan, wewenang pembentuk undang-undang pusat ditetapkan dalam rumusan umum dan wewenang pembentuk undang-undang yang lebih rendah (lokal/daerah) tergantung pada lembaga pembentuk undang-undang pusat tersebut. Sedangkan dalam negara serikat wewenang membentuk undang-undang pusat untuk mengatur hal-hal tertentu telah terperinci secara detail (satu persatu) dalam konstitusi federal.
Negara Federasi
Negara Kesatuan
Bagian-bagian negara disebut sebagai negara bagian.
Bagianbagian negara bukan merupakan negara bagian, melainkan disebut provinsi – provinsi 
Negara – negara bagian memiliki wewenang untuk memebuat UUD  sendiri dan dapat menentukan bentuk –bentuk organisasinya masing – masing yang tidak bertentangan dengan konstitusi·
Organisasi bagian-bagian negara secaragaris besar ditentukan oleh pembuat undang-undang di pusat danmerupakan pelaksanaan sistim desentralisasi.
Wewenang pembuat UU pemerintah pusat ditentukan secara terperinci dan wewenang lainnya ada pada negara bagian·
Wewenag secara tereperinci terdapat pada propinsi-propinsi dan residu powernya ada pada pemerintah pusat·

Selain negara serikat (federasi) terdapat juga serikat negara (konfederasi). Keduanya merupakan sesuatu yang berbeda. Konfederasi merupakan perserikatan beberapa negara merdeka dan berdaulat, baik ke dalam maupun ke luar. Negara-negara tersebut bergabung untuk mencapai tujuan-tujuantertentu. Misalnya, perdagangan ataupun untuk menjaga pertahanan bersama. Namun tiap-tiap negara tetap memiliki dan mempertahankan kedudukan internasional mereka. Jadi, konfederasi bukanlah negara dalam pengertian hukum internasional.
Disamping 2 bentuk diatas, dari sisi pelaksana dan mekanisme pemilihannya, bentuk Negara dapat digolongkan ketiga kelompok yaitu: Monarki, Oligarki, dan Demokrasi.
a.       Monarki
Pemerintahan monarki adalah model pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu. Dalam prakteknya, monarki ada dua jenis yaitu: Monarki absolut dan monarki konstutional.
     Monarki absolut adalah model pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi di tangan satu orang raja atu ratu. Termasuk dalam kategori ini adalah negara Arab saudi, Brunae, Swazilan, bhutan, dan lain-lain.
     Monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan kepala negaranya (perdana mentri) dibatasi oleh ketentuan-ketentuan kostitusi nagara. Praktek monarki konstitusional ini adalah yang paling banyak dipraktekan di beberapa negara, seperti Thailand, Jepang, Inggris, jordania dan lan-lain.
     Monarki parlamenter adalah bentuk pemerintahan yang bertanggung jawab atas kebijaksanaan pemerintahannya adalah mentri, Termasuk dalam kategori ini adalah negara Inggris, Belanda, dan Malaysia.
Dengan demikian pengertian negara yang berbentuk monarki adalah negara dimana cara penunjukan kepala negaranya berdasarkan keturunan dari raja yang sebelumya.
b.      Oligarki
Model pemerintahan oligarki adalah pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu. System ini muncul karena terjadinya Monarki absolute. Monarki absolute menyebabkan tindakan kesewenangan raja yang mengakibatkan sekumpulan kaum aristocrat atau bangsawan mengambil alih pemerintahan.
Namun, system ini tidak berlangsung mulus seperti awalnya. Karena, ternyata banyak kaum bangsawan yang juga melakukan tindakan sewenang-wenang dalam pemerintahannya. System pemerintahan ini kemudian digantikan oleh Demokrasi yang berasaskan rakyat.
c.       Demokrasi
Pemerintahan model demokrasi adalah pemerintahan yang bersandarkan pada kedaulatan rakyat atau bendasarkan kekuasaannya pada pilihan atau kehendak rakyat malalui mekanisme pemulihan Umum (pemilu) yang berlangsung secara jujur, bebas, aman, dan adil.
Ssstem pemerintahan demokrasi muncul setelah Oligarki. System ini terbentuk karena adanya kekuasaan ditangan rakyat. Ini berarti, rakyatlah yang memegang tahta kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan. Namun, pemerintah yang dipilih oleh rakyatnya lah yang menjalankan pemerintahan.
Dalam teori Ilmu Negara pengertian tentang teori bentuk Negara sejak dahulu kala dibagi menjadi dua yaitu: monarchie dan republik. Untuk menentukan suatu Negara itu berbentuk monarchie dan republik, dalam Ilmu Negara banyak macam ukuran yang dipakai. Antara lain Jellinek dalam bukunya yang berjudul Allgemene Staatslehre memakai sebagai kriteria bagaimana caranya kehendak negara itu dinayatakan.
Jika kehendak Negara itu ditentukan oleh satu orang saja, maka bentuk Negara itu monarchie dan jika kehendak Negara itu ditentukan oleh orang banyak yang merupakan suatu majelis, maka bentuk negaranya adalah republik. Pendapat Jellinek ini tidak banyak penganutnya karena banyak mengandung kelemahan.
Faham Duguit lebih lazim dipakai, yang menggunakan sebagai kriteria bagaimana caranya kepala Negara itu diangkat. Dalam bukunya yang berjudul Traite de Droit Contitutionel jilid 2, diutarakan jika seorang kepala negara diangkat berdasarkan hak waris atau keturunan maka bentuk negaranya disebut monarchie dan Kepala Negaranya disebut raja atau ratu. Jika kepala negara dipilih melalui suatu pemilihan umum untuk masa jabatan yang ditentukan, maka bentuk negaranya disebut republik dan Kepala Negaranya adalah seorang Presiden.
Sama hal nya monarki republik itu dapat dibagi menjadi:
1)      Republik mutlak (absolute)
2)      Republik konstitusi
3)      Repulik parlemen
Menurut ketentuan yang telah dijelaskan di atas maka negara Indonesia mempunyai bentuk negara sebagai republik. Hal ini didasarkan atas cara pemilihan presiden, bahkan bukan hanya oleh majelis melainkan langsung dipilih oleh Rakyat.
Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang bebentuk Republik.
Menurut R.Kranenburg bahwa pengertian negara federasi yang membedakannya dengan negara kesatuan adalah sebuah negara yang mencakup dua kriteria berikut:
1)      Negara bagian suatu federasi memiliki pouvoir constituant atau wewenang dalam membentuk undang undang dasar sendiri serta wewenang membentuk undang undang dasar sendiri serta wewenang mengatur bentuk organisasi sendiri dalam rangka dan batas batas konstitusi federal, sedangkan dalam negara kesatuan organisasi bagian bagian negara (yaitu pemerintah daerah) secara garis besar telah ditetapkan oleh pembentuk undang undang terpusat.
2)      Dalam negara federal, wewenang membentuk undang undang pusat dalam mengatur hal hal tertentu telah terperinci satu per satu dalam konstitusi federal sedangkan dalam negara kesatuan wewenang pembentukan undang undang pusat ditetapkan dalam suatu rumusan umum dan wewenang pembentukan undang undang rendahan atau lokal tergantung pada badan pembentuk undang undang pusat tersebut.
Berikut ini perbedaan – perbedaan antara Negara Kesatuan dan Negara Serikat menurut Farof ditinjau dari aspek sosial, politik, ekonomi, budaya, pertahanan, dan keamanan.
1.      Peraturan daerah di negara kesatuan terikat dengan undang-undang dasar. Sedangkan peraturan negara bagian di negara serikat tidak terikat dengan undang-undang dasar asalkan tidak bertentangan UUD tersebut.
2.      Kedudukan peraturan daerah di bawah undang-undang dasar negara, sementara peraturan negara bagian merupakan hukum yang berdiri sendiri.
3.      Di negara kesatuan, hanya presiden yang memiliki wewenang mengatur hujan. Lain halnya di negara serikat, presiden bertugas mengatur hukum negara dan kepala pemerintahan negara bagian berkuasa mengatur hukum di wilayah bagiannya.
4.      Kepala daerah tidak mempunyai hak veto terhadap undang-undang negara. Sebaliknya kepala negara bagian memiliki hak veto atas undang-undang negara.
5.      Peraturan daerah bisa dihapus oleh pemerintah pusat. Sedangkan peraturan negara bagian dapat dicabut oleh pemerintah pusat dan perwakilan negara di pemerintahan pusat.
6.      APBN dan APBD pada negara kesatuan tergabung menjadi satu. Sementara di negara serikat, antara APBD dan APBN terpisah.
7.      Penyusunan APBN dan APBD di negara kesatuan dihitung dengan perbandingan. Di sisi lain, negara serikat menghitung APBN dan APBD dengan pembagian.
8.      Negara kesatuan terbentuk dari gabungan daerah-daerah yang tidak diakui kedaulatannya. Berbeda dengan negara serikat yang terbentuk dari gabungan negara-negara bagian yang diakui kedaulatannya.
9.      Masing-masing daerah di negara kesatuan dikelola oleh pemerintah pusat. Tetapi, negara-negara bagian harus mandiri.
10.  Keputusan dan peraturan daerah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sedangkan keputusan pada negara bagian tidak ada hubungannya dengan pemerintah pusat.
11.  Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama. Sebaliknya masalah negara bagian merupakan tanggung jawab negara bagian tersebut.
12.  Negara kesatuan hanya mengakui bendera nasional. Sementara di negara serikat, bendera nasional dan bendera negara bagian memiliki kedudukan yang sejajar.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Negara adalah insititusi yang dibentuk oleh kumpulan orang – orang yang hidup dalam wilayah tertentu dengan tujuan sama yang  terikat dan taat terhadap perundang – undangan serta memiliki pemerintahan sendiri.
Negara dibentuk atas dasar kesepakatan bersama yang bertujuan untuk  mengatur kehidupan anggotanya dalam memperoleh hidup dan memenuhi kebutuhan mereka adapun susunan negara ialah membicarakan bentuk – bentuk negara dari segi susunannya. Negara apabila ditinjau dari segi susunannya akan menghasilkan dua susunan negara, yaitu, Negara yang bersusun tunggal, yang disebut Negara Kesatuan dan Negara Federasi, Negara Federasi dapat dibedakan lagi menjadi dua yaitu negara Serikat dan perserikatan Negara. Dalam negara Serikat, keputusan yang diambil oleh pemerintah negara serikat dapat langsung mengikat warga negara bagian, sedangkan dalam perserikatan negara keputusan yang diambil oleh perserikatan itu tidak dapat langsung mengikat warga  negara dari warga negara anggota. dan dalam bentuk susunan Negara ini dinaungi oleh organisasi dunia yaitu Perserikatan Bangsa - Bangsa.
Bentuk negara yang terpenting dan banyak dianut berbagai negara di dunia ialah  negara kesatuan (Unitarianisme) dan negara serikat (Federasi). Disamping dua bentuk itu, dari sisi pelaksana dan mekanisme pemilihannya, bentuk Negara dapat digolongkan ketiga kelompok yaitu Monarki, Oligarki, dan Demokrasi. Dan monarki terbagi menjadi tiga yaitu: Monarki absolute, Monarki konstitusional, dan Monarki parlamenter.
Dalam teori Ilmu Negara pengertian tentang teori bentuk Negara sejak dahulu kala dibagi menjadi dua yaitu: monarchie dan republik. Jika seorang kepala negara diangkat berdasarkan hak waris atau keturunan maka bentuk negaranya disebut monarchie dan Kepala Negaranya disebut raja atau ratu. Jika kepala negara dipilih melalui suatu pemilihan umum untuk masa jabatan yang ditentukan, maka bentuk negaranya disebut republik dan Kepala Negaranya adalah seorang Presiden.


DAFTAR PUSTAKA

Huda, Ni’matul. 2015.  Ilmu Negara. PT RajaGrafindo Persada. Jakarta 
Triwulan Tutik, Titik. 2010. Kontruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Kencana. Jakarta.
Kusnardi, MOH., Harmaily Ibrahim. 1983. Pengantar Hukum Tata Negara indonesia. Sinar Bakti. Jakarta
Sibuea, Hotman P. 2014. Ilmu Negara. Erlangga. Jakarta
Kelsen, Hans. 2006. Teori Umum Tentang Hukum dan Negara. Nusamedia & Nuansa. Bandung.
P. Trubus Rahardiansah., A Prayitno, Bambang Sucondro. 2014. Pendidikan Pancasila Di Perguruan Tinggi. Universitas Trisakti. Jakarta.
Ubaedillah, A dan Abdul Razak. 2012. Pendidikan Kewarganegaraan. Prenada Media Group. Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kriminologi, Kejahatan

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang             Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan. Nama kri...